Berita Entertainment

Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kecewa Keputusan Jaksa, Singgung soal Takdir Tuhan

Gaga Muhammad kecewa karena dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Gaga Muhammad kecewa karena mendapat tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNMADURA.COM - Kekecewaan diungkapkan Gaga Muhammad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepadanya.

JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman itu karena menyebabkan Laura Anna mengalami lumpuh seumur hidupnya.

Gaga Muhammad menilai, tuntutan sebanyak itu dirasa hanya untuk memuaskan pihak-pihak yang telah membencinya.

"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuas kan pihak-pihak yang membenciku," kata Gaga Muhammad dalam persidangan lanjutan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Gaga Muhammad merasa bahwa tuntutan yang diberikan kepadanya tersebut tidak adil.

Ia juga menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa terpengaruh dari opini publik yang ada di sosial media, bukan dari saksi fakta persidangan.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ungkapnya.

"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.

Baca juga: Doddy Satu Persatu Bawa Orang Terdekat Vanessa - Bibi ke Ranah Hukum, Faisal: Mau Sampai Kapan?

Gaga Muhammad kecewa karena mendapat tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Gaga Muhammad kecewa karena mendapat tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Gaga Muhammad menjelaskan, kecelakaan yang serupa bukanlah baru pertama kalinya di Indonesia.

Mantan pacar Awkarin itu mengatakan, ada beberapa kecelakaan yang sama sudah terjadi.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam ini menegaskan, kecelakaan tersebut tidaklah 100 persen kesalahannya, melainkan kehendak Tuhan.

"Musibah terjadinya kecelakaan yang menimpa diri saya dan juga korban Laura bukanlah satu-satunya kecelakaan yang terjadi di republik ini," ungkap Gaga.

"Ada juga kecelakaan yang lainnya yang tidak perlu saya jelaskan," sambung dia.

"Hal ini membuktikan bahwa tidak ada satupun manusia yang mampu mengatur musibah yang menimpanya dan takdir yang akan dihadapinya," tambahnya.

Kepada majelis hakim, Gaga Muhammad memohon agar hukumannya setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

Lantas, majelis hakim memberi tanggapan kepada jaksa apakah akan mengubah tuntutannya atau tidak.

Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya.

Baca juga: Perubahan Laura Anna setelah Lumpuh Diungkap Kakak, Cuma Bisa Terkurung di Kamar, Greta: Malu Keluar

Gaga Muhammad dan Laura Anna
Gaga Muhammad dan Laura Anna (Instagram/gagamuhammad)

Dia tetap pada pendiriannya, yakni menuntut Gaga Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetap sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.

Hal tersebut yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.

Sementara itu, Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Sementara itu, Laura Anna baru saja berpulang.

Laura Anna meninggal dunia di usia 21 tahun pada Rabu (15/12/2021).

( TribunMadura.com / Ayu Mufidah KS ) ( Tribunnews.com / Mohammad Alivio Mubarak Junior )

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved