Berita Surabaya

Driver Ojol di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Tersangka di Kosnya, Amankan 6 Poket

Kini pelaku dan BB yang disita dari pengemudi Ojol asal Bandarejo Sememi Kecamatan Benowo Surabaya itu ada di Mako Polrestabes

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Driver ojol nyambi edarkan sabu, kini AP diamankan di Polrestabes Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pria yang hari-hari menjadi driver ojek online ternyata punya bisnis sampingan.

Pria asal Bandarejo, Sememi, Surabaya itu ternyata juga menjadi pengedar sabu di lingkungan kerjanya.

Akibatnya, pria berinisial AP (36) tersebut, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya di Jalan Gadukan Surabaya.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) yang cukup banyak. Kini pelaku dan BB yang disita dari pengemudi Ojol asal Bandarejo Sememi Kecamatan Benowo Surabaya itu ada di Mako Polrestabes.

Barang bukti yang ditemukan antara lain lima poket plastik transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 76,05 gram, 35,5 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram.

"Berat seluruhnya setelah ditimbang 112,05 gram. Disita juga timbangan elektrik, 1 bendel plastik transparan warna putih, 4 bendel klip plastik, 2 HP serta uang tunai Rp. 150.000," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Mantan Istri Ajak Anak saat Pakai Sabu di Hotel, Pria ini Murka, Gugat Pencabutan Hak Asuh Anaknya

Daniel menambahkan, informasi adanya pengemudi ojek online yang juga jadi pengedar, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Pelaku dapat dibekuk Rabu, 5 Januari 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah Gadukan Utara Surabaya ditemukan barang bukti dalam jaket di atas tempat tidur dalam kamar rumahnya.

"Tersangka AP mengaku mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima)  poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu, Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Sidosermo Surabaya dengan cara diranjau," tambah Daniel.

AP juga mengatakan awalnya mendapatkan kiriman paket sabu dari SL (DPO) sebanyak 1 poket kemudian dibagi menjadi 6 poket dan sudah sempat laku 1 poket.

"Tersangka sudah 2 kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 per gramnya," pungkas AKBP Daniel.

Akibat perbuagannya itu,al AP kini sudah tak bisa mencari penumpang karena dipenjara. 

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved