Berita Sidoarjo

Murka Dipanggil Tikus Ndas Ireng, Pria ini Gelap Mata ke Pujaan Hati, 2 Nyawa Melayang di Tangannya

Sidang kasus pembunuhan kakak dan adik di Sidoarjo akhirnya digelar. Heru Erwanto (25) duduk sebagai terdakwa.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Sidang kasus pembunuhan kakak dan adik di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (13/1/2022) 

Sementara tangan kanannya masih membekap Dira.

Saat merebut pisau itu, ia menyayat leher Dea.

Melihat adiknya tergeletak bersimbah darah, Dira pun berontak.

Dia berusaha teriak minta tolong, tapi malah dibekap semakin kuat dan dicekik oleh terdakwa.

Kakak adik itu pun meninggal dunia di tangan Heru.

Kemudian jenazahnya dibuang ke dalam sumur di dalam rumah.

“Saya seret dan masukkan sumur,” aku terdakwa.

Dalam sidang ini, majelis hakim berusaha mengejar keterangan terdakwa terkait hasil visum yang menyebutkan adanya bekas kekerasan seksual dan sperma di kemaluan korban.

Namun terdakwa mengelak. Berulang kali ditanya, terdakwa terus mengelaknya.

“Saya tidak melakukan itu,” jawabnya berulang kali.

Dia hanya mengakui bahwa setelah menghabisi dua nyawa kakak-adik itu, dirinya berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang tercecer dengan sarung di jemuran.

Terdakwa juga sempat berganti dengan baju milik korban saat meninggalkan lokasi kejadian agar tak dikenali warga.

Selain itu, Heru juga mengaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik keluarga korban. Mulai dari laptop, handphone, dan mobil saat meninggalkan rumah korban.(ufi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved