Berita Sidoarjo
Kesempatan dalam Kesempitan, Ayah Tiri di Sidoarjo Cabuli Anak Tirinya Usai Dimarahi Ibu
Dia bermodus menenangkannya, Namun ia mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh korban secara berhadapan
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Kasus pencabulan kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya sendiri.
MWS, pria 40 tahun itu tega menggauli anak tirinya yang berusia 16 tahun. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2020 silam.
Saat sang isteri mandi, ia tega memegang alat vital korban dari luar busananya. Sekitar satu bulan kemudian, korban yang sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya, menyendiri dalam kamar.
Nah ketika korban di dalam kamar, lalu masuklah ayah tirinya. Dia bermodus menenangkannya. Namun ia mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh korban secara berhadapan.
Baca juga: Oknum Dosen UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pencabulan, Mahasiswa Turun Berorasi
Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020.
Dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.
“Kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dan setelah semakin mengerucut, petugas kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(ufi)