Ini Fakta-fakta dari Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara yang Akan Berganti Nama Nusantara
ternyata sebagian besar masyarakat Indonesia belum begitu mengenal profil Kabupaten Penajam Paser Utara di mana ibu kota baru akan berdiri
TRIBUNMADURA.COM - Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Tomur resmi menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Adapun nama ibukota sendiri menjadi nama Nusantara. Sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo.
Di balik itu, ternyata sebagian besar masyarakat Indonesia belum begitu mengenal profil Kabupaten Penajam Paser Utara di mana ibu kota baru akan berdiri.
Berikut beberapa fakta terkait Kabupaten Penajam Paser Utara yang dilansir dari rangkuman Kompas.com dari berbagai sumber.
1. Kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur
Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser. Kabupaten baru ini berdiri pada tanggal 10 April 2002 berdasarkan Undang-undang RI No. 07 Tahun 2002.
Hal ini menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi menjadi kabupaten ke-13 sekaligus kabupaten termuda kedua di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemimpin daerah pertama di Penajam Paser Utara adalah Bupati Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam di periode tahun 2003-2008.
2. Luas Wilayah dan Batas Geografis
Melansir dari data BPS, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki luas 3.333,06 km persegi dengan luas daratan mencapai 3.060,82 km persegi dan luas pengelolaan laut 272,24 km persegi. Secara administrasi, luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara terbagi menjadi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Sepaku.
Baca juga: Presiden Jokowi Pilih Nusantara Menjadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru, Terungkap Alasannya
Secara geografis Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah utara, Kota Balikpapan dan Selat Makassar di sebelah timur, dan Kabupaten Paser di sebelah barat dan selatan.
3. Kepadatan Penduduk Relatif Rendah
Melansir dari hasil Sensus Penduduk tahun 2020 oleh BPS, jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2020 mencapai 178.681 jiwa. Dengan luas wilayah tersebut, maka kepadatan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2020 adalah 54 jiwa per kilometer persegi. Dilihat dari angka tersebut, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kepadatan penduduk yang relatif rendah.
4. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara 2022 Naik 0,16 Persen
Di tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara naik 0,16 persen atau jika dinominalkan sebesar Rp 5,496. UMK tahun 2022 Penajam Paser Utara meningkat menjadi Rp 3,369,306 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 3,363.809.
Besaran ini masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.014.497, 22.