Berita Surabaya

Langkah Persuasif Dilakukan Polda Jatim, untuk Buru Tersangka Kasus Rudapaksa di Jombang

pendekatan persuasif tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak yang dapat membujuk pihak MSAT untuk bisa kooperatif dengan petugas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim tetap akan menggunakan pendekatan persuasif dalam upayanya menjemput MSAT (46) putra seorang pemuka agama di Jombang, tersangka dugaan kasus rudapaksa gadis bawah umur atau santriwatinya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pendekatan persuasif tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak yang dapat membujuk pihak MSAT untuk bisa kooperatif dengan petugas.

"Ya kami komunikasikan kepada beberapa pihak  untuk membantu bagaimana supaya yang bersangkutan itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022). 

Gatot mengungkapkan, pihaknya, dalam hal ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tetap akan berupaya menindaklanjuti tahapan hukum yang terus bergulir, yakni pelimpahan tersangka dan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai kelanjutan hukum tahap ke-2. 

Mengingat, berkas kasus MSAT telah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh pihak Kejati Jatim sejak Selasa (4/1/2022). 

"Kalau pekerjaan kami melakukan penyidikan dan pemberkasan, dan penyerahan kepada pihak kejaksaan. Apalagi pihak kejaksaan menyatakan lengkap, ya kami harus menyerahkan ke kejaksaan," pungkasnya. 

Baca juga: Penendang Sesajen Disebut akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jatim Angkat Bicara

Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022). 

Lalu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan. 

Sedangkan, kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. 

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. 

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved