Berita Ponorogo
Aniaya Ibu Kandung hingga Alami Patah Tulang, Anak di Ponorogo Diamankan, Pembagian Hasil Tak Adil
Peristiwa tersebut dipicu lantaran Katimun tidak terima dengan pembagian uang hasil penjualan kayu jati oleh korban yang dianggapnya tak sesuai
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Katimun (55) warga dukuh Pondok Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, gelap mata hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Yoinah (84).
Peristiwa tersebut dipicu lantaran Katimun tidak terima dengan pembagian uang hasil penjualan kayu jati oleh korban yang dianggapnya tak sesuai.
Padahal menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto kayu jati tersebut adalah sepenuhnya milik Yoinah.
"Kayu jati tersebut sebenarnya tidak dijual, tapi dikasihkan ke adiknya (pelaku)," kata Nanang, Rabu (19/1/2022).
Agar tidak timbul kecemburuan, pelaku dikasih Rp 3 juta, namun ternyata uang tersebut dianggap pelaku kurang.
"Mungkin saja cemburu. Karena kalau pemahamannya (pelaku) kayu tersebut dijual bukan dikasihkan," jelasnya.
Baca juga: Atap Rumah di Ponorogo Ambrol Diterpa Hujan Deras dan Angin Kencang, Ternyata Begini Kondisinya
Menurut Nanang, kayu tersebut belum dibagi untuk menjadi harta warisan anak-anaknya. Sehingga masih menjadi hak Yoinah untuk mengelola kayu-kayu tersebut.
"Karena gelap mata, korban didorong dari teras, akhirnya jatuh di pelataran rumah yang posisinya lebih rendah," ucapnya.
Korban pun mengalami luka memar di wajah serta patah tulang tangan. Saat ini Yoinah sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menurut keterangan tetangga, pelaku memang sering cekcok dan menganiaya korban. Pernah parah, tapi tidak lapor. Karena ini sampai tangannya patah, akhirnya adiknya melapor (ke polisi)," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.