Berita Malang
Gus Idris Al Marbawy Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Sebarkan Video Hoaks Penembakan
Terdakwa Idris bersama juru bicaranya Yan Firdaus divonis 3 bulan penjara akibat ulahnya tersebut
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - YouTuber Idris Al Marbawy (Gus Idris) divonis bersalah atas kasus dugaan penyebaran berita bohong bertajuk penembakan terhadap dirinya hingga berujung viral.
Terdakwa Idris bersama juru bicaranya Yan Firdaus divonis 3 bulan penjara akibat ulahnya tersebut. Alhasil kedua terdakwa tersebut harus mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
"Putusannya pada Kamis 30 Desember 2021. Tuntutan jaksa 5 bulan penjara tapi akhirnya diputuskan oleh majelis hakim 3 bulan penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/1/2022).
Pada saat persidangan, Reza mengatakan dirinya bersama Farid Jufri bertindak sebagai hakim anggota. Sedangkan jalannya sidang dipimpin oleh Rubianto Budiman sebagai ketua majelis hakim.
Reza enggan mengomentari putusan hukum yang ditujukan kepada Idris dan Yan Firdaus.
"Kami bertugas mengadili dan memutuskan. Keputusan tersebut merupakan hak majelis hakim. Kami tidak bisa mengomentarinya," sebut Reza.
Baca juga: Gus Idris Al Marbawi Resmi Ditahan Karena Kasus Video Hoaks, Begini Reaksi Perwakilan NU Malang
Hal yang memberatkan Idris sehingga divonis bersalah karena terbukti telah membuat tindakan yang membuat keresahan masyarakat Kabupaten Malang.
Idris dan Yan Firdaus terbukti menjadi dalang di balik viralnya video hoaks penembakan yang seakan-akan menyasar Idris sebagai tokoh agama.
Usai video tersebut viral, Zulham Mubarok yang mewakili masyarakat Nahdlatul Ulama langsung melaporkan Idris ke Polres Malang.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Khawatirnya beberapa orang yang nonton terpengaruh dan termakan berita bohong tersebut," kata Reza.
Perdamaian yang disepakati Idris dan pelapor, Zulham Mubarok melandasi pemberian vonis yang lebih ringan daripadan tuntutan jaksa.
"Dalam fakta persidangan, pelapor Zulham Mubarok dan terdakwa sudah ada perdamaian. Kalau sudah ada perdamaian menjadi salah satu pertimbangan (pemberian vonis)," papar Reza.
Secara delik hukum, pasal yang disangkakan kepada Idris dan Yan Firdaus adalah Pasal 14 ayat 1 UU 41 Tahun 1946.
"Pasal tersebut tentwng turut serta menyiapkan pemberitahuan bohong dan sengaja seolah menerbitkan kebenaran dalam masyarakat atas pemberitahuan tersebut," tutur Reza.
Sementara itu, ketika persidangan Idris ternyata tak didampingi oleh penasihat hukum.
"Kalau yang Yan pakai penasihat hukum sedangkan Idris tidak. Itu hak-hak dari terdakwa mau pakai atau tidak. Kecuali perkaranya berat ya harus pakai penasehat hukum," jelasnya.
Gus Idris Divonis 3 bulan Penjara
berita bohong
Youtuber
Pengadilan Negeri Kepanjen
Idris Al Marbawy
Malang
TribunMadura.com
Tribun Madura
Ibu ini Tak Berkutik saat Diancam Jambret Pakai Celurit, Kalung Emas dan Dompet Berisi Hape Dirampas |
![]() |
---|
Ayah Cabuli Anak Tiri saat Rumah Sepi, Sempat Kepergok Nenek dan Bibi Tapi Malah Dilanjutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Kios Ikan Hias di Kota Malang, 4 Mobil Damkar Dikerahkan, Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Sejoli Kompak Curi Kotak Amal Musala di Malang, Saling Bagi Tugas, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Ngaku Demi Kebutuhan Hidup, Janda Asal Pasuruan Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Diungkap |
![]() |
---|