Berita Madiun
CCTV Berhasil Endus Jejak Pelaku Tabrak Lari Berujung Maut di Madiun, Pelaku Akui Hanya Nyerempet?
Sukiman (51) sopir tronton yang berhasil diringkus Satlantas Polres Madiun di pool truk milik perusahaan tempat ia bekerja di Krian, Sidoarjo.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pelaku tabrak lari yang menyebabkan sopir dan kernet truk meninggal dunia di Tol KM 622.180 A Ruas Madiun - Surabaya tepatnya masuk Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ditangkap Polres Madiun.
Pelaku adalah Sukiman (51) sopir tronton yang berhasil diringkus Satlantas Polres Madiun di pool truk milik perusahaan tempat ia bekerja di Krian, Sidoarjo.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti namun berkat petunjuk dari CCTV di sepanjang jalan tol dan jalan arteri menuju Sidoarjo warga Brebes tersebut tidak bisa mengelak.
"Memang tidak ada inisiatif (pelaku) untuk menyerahkan diri, bahkan berusaha menghilangkan barang bukti yaitu mengganti spion yang sudah lepas (pecah) dengan baru," kata Anton, Rabu (26/1/2022).
Anton menyebut, kaca spion sebelah kiri truk tronton Nopol B 9910 UEW tersebut pecah saat insiden kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi.
Baca juga: Aksi Tabrak Lari Berujung Maut di Madiun, Sopir dan Kernet Truk Meninggal, Polisi Beri Peringatan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Madiun, Hendak Menyalip Justru Adu Banteng dengan Motor Lain, Simak Kronologi
"Di lokasi (kecelakaan lalu lintas) ada pecahan kaca spion yang terjatuh," lanjutnya.
Dari pecahan spion itu lah, tim Satlantas Polres Madiun melacak menggunakan CCTV dan terlihat ada salah satu truk yang kaca spion sebelah kirinya hilang keluar exit tol Nganjuk menuju Krian Sidoarjo.
"Setelah koordinasi dengan Satlantas Sidoarjo diketahui truk tersebut milik salah satu perusahaan," jelas Anton.
Kepolisian pun mendatangi pool truk tersebut dan mengamankan truk tronton sekaligus pengemudi yang berada tak jauh dari pool truk atau pangkalan truk.
"Nah di situ spion yang baru sudah terpasang, tapi dilihat tidak sesuai dengan spektek. Antara spion yang kiri dengan yang kanan berbeda," lanjut lulusan Akpol Tahun 2013 ini.
Pihak Polres Madiun sendiri hingga kini masih mendalami penyebab Kecelakaan tersebut, apakah pelaku ngantuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
"Pelaku ini merasa cuma menyerempet badan truk (bukan kernet dan sopir) dengan kecepatan 60 Km/jam," jelas Anton.
"Dia sempat turun lalu melihat ada korban, tapi mengetahui ada korban tidak memberikan pertolongan justru lari," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 310 dan 312 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan 3 tahun penjara.