Berita Surabaya
Polda Jatim Bongkar Investasi Alkes Bodong, Kerugian Tembus 30 Miliar, Pelaku Cuma Berbekal Ini
Berdasarkan catatan penyidik, Jumlah korban yang membuat laporan resmi ke pihak Polda Jatim berjumlah enam orang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaku penipuan investasi penyedia alat kesehatan (Alkes) dengan nilai kerugian korban sekitar Rp30 miliar, berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Pelaku bernama Tiara (36) warga Surabaya, Jatim. Ia telah menjalankan praktik penipuan tersebut, sejak awal pandemi Covid-19 merebak, sekitar maret 2020.
Berdasarkan catatan penyidik. Jumlah korban yang membuat laporan resmi ke pihak Polda Jatim berjumlah enam orang. Namun, diperkirakan korbannya yang belum melapor berjumlah puluhan orang.
"Total kerugian dari 6 LP ini, hampir Rp30 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bertambah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Modusnya, terbilang nekat. Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, pelaku meyakinkan para korbannya untuk menginvestasikan uangnya untuk penyediaan alkes, dengan menjanjikan keuntungan 40%, kurun waktu 14-17 hari.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penemuan Granat Nanas di Pamekasan, Kini Telah Diamankan Polda Jatim
Alkes tersebut, akan diperuntukkan peningkatan pelayanan 12 rumah sakit (RS) yang berlokasi di luar pulau Jawa.
Agar makin meyakinkan calon korbannya. Pelaku membuat sejumlah berkas pengadaan barang lengkap dengan borang SPK laiknya surat menyurat pengadaan barang resmi pada umumnya.
Lantas dari mana pelaku mendapatkan contoh surat berkas pengadaan barang itu. Lintar mengungkapkan, pelaku mencontoh gambar borang surat yang terdapat di internet melalui google.
"Sudah kami konfirmasi, dari 12 RS itu menyatakan, tidak kenal dan tidak pernah menjalin kerja sama dengan tersangka. Jadi dia mencatut sengaja nama 12 RS itu. Untuk melakukan pengadaan alkes palsu," ungkap Lintar.
Praktik lancung tersebut akhirnya berhasil dibongkar setelah pihak pelaku kesulitan melunasi pembayaran keuntungan ataupun modal uang milik para investor, yang sempat dijanjikannya sejak awal.
Lintar memastikan, pelaku menjalankan praktik lancung tersebut seorang diri. Namun dengan menggunakan sistem jejaring pertemanan yang difungsikan sebagai agen yang bertugas untuk ikut menggaet korban.
Catatan penyidik, terdapat 14 orang agen yang dikomandoi oleh tersangka sebagai otak kejahatan. Satu orang agen ternyata menaungi sekitar 10-70 orang korban.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Bukan reseller, tapi pengadaan. Keuntungan agen, kami masih dalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai ancaman Pasal 378 KUHP, ancaman 4 tahun penjara. Dan Pasal 3, 4, 5, 6, jo pasal 10, UU No 8 tahun 2010 Tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancamannya 15 tahun.
Ditreskrimum Polda Jatim
investasi bodong
Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Gatot Repli Handoko
TribunMadura.com
Tribun Madura
Festival Rujak Uleg 2023, Wali Kota Surabaya Ucap Permintaan Maaf Soal Warga yang Tak Bisa Masuk |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tiga Minggu Hilang, Belia Usia 14 Tahun Ditemukan Tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek |
![]() |
---|
Kado Indah Peringatan HUT PERSAJA, Kejaksaan Dapat Prestasi 80,6 persen Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Rela Patungan Demi Pesta Narkoba, Tiga Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi: Mengaku |
![]() |
---|
Festival Rujak Uleg di Surabaya Sukses Datangkan Ribuan Pengunjung, Tuai Pujian Kemenparekraf |
![]() |
---|