Berita Surabaya

Polda Jatim Bongkar Investasi Alkes Bodong, Kerugian Tembus 30 Miliar, Pelaku Cuma Berbekal Ini

Berdasarkan catatan penyidik, Jumlah korban yang membuat laporan resmi ke pihak Polda Jatim berjumlah enam orang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Tiara, pelaku investasi alkes bodong saat dikeler penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Mapolda Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaku penipuan investasi penyedia alat kesehatan (Alkes) dengan nilai kerugian korban sekitar Rp30 miliar, berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (26/1/2022). 

Pelaku bernama Tiara (36) warga Surabaya, Jatim. Ia telah menjalankan praktik penipuan tersebut, sejak awal pandemi Covid-19 merebak, sekitar maret 2020.

Berdasarkan catatan penyidik. Jumlah korban yang membuat laporan resmi ke pihak Polda Jatim berjumlah enam orang. Namun, diperkirakan korbannya yang belum melapor berjumlah puluhan orang. 

"Total kerugian dari 6 LP ini, hampir Rp30 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bertambah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). 

Modusnya, terbilang nekat. Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, pelaku meyakinkan para korbannya untuk menginvestasikan uangnya untuk penyediaan alkes, dengan menjanjikan keuntungan 40%, kurun waktu 14-17 hari. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Penemuan Granat Nanas di Pamekasan, Kini Telah Diamankan Polda Jatim

Alkes tersebut, akan diperuntukkan peningkatan pelayanan 12 rumah sakit (RS) yang berlokasi di luar pulau Jawa. 

Agar makin meyakinkan calon korbannya. Pelaku membuat sejumlah berkas pengadaan barang lengkap dengan borang SPK laiknya surat menyurat pengadaan barang resmi pada umumnya. 

Lantas dari mana pelaku mendapatkan contoh surat berkas pengadaan barang itu. Lintar mengungkapkan, pelaku mencontoh gambar borang surat yang terdapat di internet melalui google. 

"Sudah kami konfirmasi, dari 12 RS itu menyatakan, tidak kenal dan tidak pernah menjalin kerja sama dengan tersangka. Jadi dia mencatut sengaja nama 12 RS itu. Untuk melakukan pengadaan alkes palsu," ungkap Lintar. 

Praktik lancung tersebut akhirnya berhasil dibongkar setelah pihak pelaku kesulitan melunasi pembayaran keuntungan ataupun modal uang milik para investor, yang sempat dijanjikannya sejak awal. 

Lintar memastikan, pelaku menjalankan praktik lancung tersebut seorang diri. Namun dengan menggunakan sistem jejaring pertemanan yang difungsikan sebagai agen yang bertugas untuk ikut menggaet korban. 

Catatan penyidik, terdapat 14 orang agen yang dikomandoi oleh tersangka sebagai otak kejahatan. Satu orang agen ternyata menaungi sekitar 10-70 orang korban. 

"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Bukan reseller, tapi pengadaan. Keuntungan agen, kami masih dalami," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai ancaman Pasal 378 KUHP, ancaman 4 tahun penjara. Dan Pasal 3, 4, 5, 6, jo pasal 10, UU No 8 tahun 2010 Tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancamannya 15 tahun. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved