Berita Surabaya
Ruang Sidang Propam Polda Jatiim Dijaga Ketat, Begini Sidang Kode Etik Bripda Randy Bagus
Pintu utama ruang sidang berbahan kaca hitam tampak ditutup, Sesekali pintu tersebut terbuka, dan di dalamnya terdapat beberapa orang petugas
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23) menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Informasinya, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pantauan TribunJatim.com, di depan ruang sidang, sejumlah anggota Provost Bidang Propam Polda Jatim, tampak berjaga.
Pintu utama ruang sidang berbahan kaca hitam tampak ditutup. Sesekali pintu tersebut terbuka, dan di dalamnya terdapat beberapa orang petugas menyiapkan proses perlengkapan sidang.
Sekitar pukul 09.07 WIB, tampak AKBP Ronald yang menjabat sebagai Wakil Ditreskrimum Polda Jatim, berpakaian dinas upacara (PDU), tampak memasuki ruangan sidang tersebut.
Kabarnya, pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara tertutup. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy.
Baca juga: Bripda Randy Bagus Bakal Jalani Sidang Kode Etik Polisi Terkait Kasus Aborsi Pacarnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaksanaan sidang tersebut bakal digelar dalam pekan ini.
Mengenai kapan; hari dan tanggal, pelaksanaan sidang internal tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan.
"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Terkait durasi lama waktu sidang. Gatot mengatakan, hal tersebut sangat bergantung materi proses persidangan yang akan bergulir, nantinya.
Manakala, materi hasil penyidikan yang telah dihimpun beberapa waktu lalu, terbilang cukup. Maka proses putusan sidang, dapat segera diketahui dalam waktu singkat.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam. Dan memilih tetap akan menunggu hasil sidang putusan Kode Etik Polisi yang dijalani oleh Bripda Randy, nanti.
"Kalau 1 hari bisa selesai, ya selesai. Kalau masih ada saksi lagi yang harus dimintai keterangan lagi, ya bisa 2 hari. Ya tergantung hasil sidangnya nanti," pungkasnya
Bripda Randy Bagus
aborsi
Mojokerto
Sidang kode etik
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Gatot Repli Handoko
TribunMadura.com
Tribun Madura
Mudik Selesai, PT KAI Daop 8 Sby: Angkutan Lebaran 2023 yang Mencapai Ratusan Ribu Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Kronologi Honda Brio Terbakar di Jalan Genteng Kali Surabaya, Asap dan Api Muncul dari Kap Mesin |
![]() |
---|
4.037 Guru di Jatim Terima Anugerah Satyalancana Karya Satya di Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 |
![]() |
---|
Rumah di Dukuh Pakis Surabaya Nyaris Ludes Dilalap Api, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hari Buruh May Day, Masih Ada Ribuan Pekerja di Surabaya Belum Tuntas Terima THR Idul Fitri |
![]() |
---|