Warna Dasar Pelat Nomor akan Berganti Putih, Berlaku Pertengahan Februari 2022 Mendatang

Pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan itu akan berlaku pada pertengahan Februari 2022 esok

Editor: Samsul Arifin
bisnis.com
ilustrasi Pelat nomor 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Pelat nomor kendaraan perseorangan akan berganti warna menjadi putih dari semula berwarna dasar hitam.

Pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan itu akan berlaku pada pertengahan Februari 2022 esok.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada tahun ini.

"Kalau pelat putih itu sudah pasti diberlakukan di tahun 2022 cuma kapan persisnya itu yang kita belum bisa beritahukan," kata Kombes Pol Taslim saat dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Simak Aturan Ini, Bila Ingin Mengganti Pelat Nomor Cantik di Kendaraan Bermotor Beserta Tarifnya

"Mudah-mudahan di akhir Januari ini maksimal dipertengahan Februari sudah clear dan material sudah siap," sambung Taslim.

Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.

Sebab berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.

Sehingga E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

Sementara itu, dalam plat nomor baru itu selain berubah warna juga akan disematkan chip. Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan aturannya.

Di dalam chip tersebut berisi biodata pemilik kendaraan. Sehingga ketika program tilang elektronik diberlakukan dapat memudahkan Polri untuk mengawasi setiap kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelat Nomor Putih di Kendaraan Akan Mulai Diterapkan Pertengahan Februari 2022

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved