Berita Bojonegoro

Bacok Tetangga sampai Terkapar, Warga Bojonegoro Berdalih Stroke Kambuh saat Ditangkap Polisi

Yasin (55) membacok tetangganya sendiri, Ahmad (70) karena merasa telah disantet.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Polisi menangkap Yasin (55), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang membacok tetangganya, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Yasin (55), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, membacok tetangganya sendiri, Ahmad (70).

Yasin yang saat itu datang tiba-tiba ke rumah Ahmad tanpa basa-basi langsung menyabetkan pedang ke lengan korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban pada Kamis (27/1/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Meski tak menyebabkan korban meninggal dunia, peristiwa pembacokan itu membuat Ahmad mengalami luka sobek.

Kapolsek Sukosewu, Iptu Syafi'i mengatakan, pembacokan dilatarbelakangi oleh dugaan pelaku yang disantet istri korban, Sumijah.

Saat itu, pelaku pergi ke layanan kesehatan untuk memeriksakan kakinya yang sakit setelah terjatuh.

Baca juga: Jarang Keluar Rumah, Kakek di Bojonegoro Didatangi Tetangga, Tiba-Tiba Dibacok Pakai Pedang

Hasil dari rontgen medis, kakinya tidak ada penyakit. Sehingga saat pulang, ia menduga disantet istri korban.

"Sampai rumah ambil pedang, lalu mau bacok Sumijah, suaminya langsung pasang badan, sehingga suami mendapat luka bacok," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, apa yang dituduhkan pelaku hanya dugaan saja.

Sebab istri korban hanya penjual warung klontong di rumahnya.

Usai mendapat luka bacok, korban langsung ditolong warga dan polisi yang datang ke lokasi selangor dibawa ke puskesmas.

Sedangkan pelaku saat akan ditangkap berdalih stroke kambuh.

Baca juga: Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Berakhir Cekcok, Petani di Situbondo Dibacok, Paha Disobek Celurit

Meski begitu polisi tetap membawanya dan dibawa ke puskesmas terlebih dulu untuk memastikan kesehatannya.

"Secara umum hasil cek medis pelaku sehat, barang bukti yang kita amankan sebilah pedang. Pelaku sudah dibawa ke Polres, dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved