Berita Madiun
Kecelakaan Maut di Simpang Empat Madiun, Pengendara Motor Meninggal Akibat Bus Langgar Lampu Merah
Bus melaju cukup kencang, dan pengendara sepeda motor juga tak menduga ada bus, kecelakaan pun tak terhindarkan
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di simpang empat Tugu UKS, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jumat (28/1/2022) malam.
Kecelakaan yang melibatkan Bus Mira dengan sepeda motor NoPol AE 5449 NM tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Aris Winarko mengatakan kronologi kecelakaan tersebut bermula saat Bus Mira Nopol S 7209 US melaju dari arah ring road menuju Terminal Purboyo di Jalan Basuki Rahmat.
Belum sampai melintas, Alat Penunjuk Isyarat Lalu Lintas (APILL) berubah dari hijau ke merah namun bus yang dikendarai Muhammad Muhson tersebut tak berhenti, justru menambah kecepatan.
"Sementara dari arah Basuki Rahmat APILL sudah hijau. Kendaraan dari arah Basuki Rahmat sudah jalan termasuk korban," kata Aris, Sabtu (29/1/2022).
Karena bus melaju cukup kencang, dan pengendara sepeda motor juga tak menduga ada bus, kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Sepeda motor menabrak sisi bodi kanan depan bus," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor, Dwi Suyuti warga Desa Tiron, Kecamatan Madiun tersebut meninggal dunia di lokasi dengan luka memar parah di bagian kepala serta kaki kiri patah.
Sedangkan yang dibonceng yaitu Safa Putri mengalami luka ringan lecet di punggung, dan kaki kiri.
"Kalau untuk kerusakan bus cuma (penyok) pintu depan sebelah kanan. Sedangkan sepeda motor mengalami kerusakan di bagian depan," jelas Aris.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini bus dan sopir yang merupakan warga Kabupaten Kediri tersebut ditahan oleh Satlantas Polres Madiun Kota.