Breaking News:

Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster, Vaksinasi Booster Triwulan Pertama 2022 Gunakan AstraZeneca

Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TribunMadura.com/Rifky Edgar
Vaksin booster ditujukan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dua dosis sebelumnya. 

TRIBUNMADURA.COM - Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin booster mulai Januari 2022 ini.

Vaksin booster ditujukan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dua dosis sebelumnya.

Pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Pada tiga bulan pertama tahun ini, vaksinasi booster akan difokuskan dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca.

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Syarat penerima vaksin booster

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Target Penerima Vaksin Booster

 
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved