Berita Lamongan
Cari Muka Karena Wanita Berujung Tragedi Berdarah di Lamongan, Pelaku Juga Akui Tersinggung
Begitu berhasil mengejar korban, pelaku langsung menghentikan mobil korban tepat di jalan Jombang, selatan Kantor Bulog.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
"Proses hukum sesuai prosedur dan pada keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Miko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempergunakan suatu senjata penikam atau senjata penusuk dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Polisi mengamankan barang bukti 1 kaos putih dan celana pendek coklat muda yang terdapat bercak darah milik korban, 1 buah senjata tajam berupa Badik, 1 switer kaos warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2874 MX yang dipakai tersangka.
Kapolres Miko mengimbau pada masyarakat untuk kompak menciptakan rasa aman dan nyaman. Dan tidak mudah tersulut provokasi dalam bentuk apapun.(Hanif Manshuri