Berita Bangkalan
Komplotan Spesialis Curanmor di Bangkalan, Dihadiahi Timah Panas, Berupaya Kabur saat Ditindak
Langkah ketiga tersangka tampak pincang setelah polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki karena berupaya kabur
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Setelah menggulung 5 anggota sindikat pencurian sepeda motor; dua eksekutor, dua perantara, dan seorang penadah di awal Januari 2022, Satreskrim Polres Bangkalan kembali menggulung tiga eksekutor pencurian sepeda motor bersenjatakan celurit dan pisau.
Tiga pelaku beserta barang bukti (BB) berupa satu celurit, tiga pisau berikut, kunci berbentuk Y, dan 11 sepeda motor beragam jenis dihadirkan dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Curanmor Satreskrim di Mapolres Bangkalan, Senin (31/1/2022).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursyo Dwiyugo mengungkapkan, meskipun hingga saat ini belum seorang pun saksi atau korban dilukai, namun ketiga tersangka tersebut selalu membawa senjata tajam saat beraksi.
“Sejak Desember lalu, BB motor yang kami amankan dari rumah ketiga pelaku sebanyak 11 unit. Mereka juga mengaku telah menjual beberapa motor kepada seorang penadah yang kini kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Sigit.
Ketiga tersangka tersebut yakni, MZ (28), warga Dusun Naro’an, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, MJ (37), warga Desa Paterongan, Kecamatan Galis, dan MS (28), Jalan Pemuda Kaffa, Kecamatan Burneh. Dan satu orang ditetapkan sebagai DPO karena kabur ketika hendak ditangkap.
Baca juga: Gadis Muda di Bangkalan Hilang Sudah Sepekan, Polisi Gencarkan Pencarian, Bermula Karena Ini
Saat dihadirkan dalam siaran pers, langkah ketiga tersangka tampak pincang setelah polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.
Dalam drama penangkapan ketiga tersangka pada Rabu (19/1/2022), Satreskrim Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam di tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MZ pada pukul 17.00 WIB.
Informasi dari MZ kemudian mengarah kepada MS yang dibekuk pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan MJ berhasil ditangkap pada pukul 20.00 WIB. “Namun informasi penangkapan terhadap MS ternyata bocor, kami tetapkan (MS) sebagai DPO,” papar Sigit.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka sering beraksi di Kecamatan Kota dengan jumlah 12 TKP dan satu TKP di Kecamatan Galis. Mereka bergantian peran sebagai eksekutor atau pemetik dengan melakukan survey lokasi terlebih dahulu sebelum beraksi dengan mengendarai Yamaha NMax..
“Empat pelaku, seorang di antaranya DPO atas nama MS, semuanya eksekutor. Mereka tidak pilih-pilih lokasi sasaran, di halaman rumah, pinggir jalan, ataupun dekat masjid. Setelah disurvei aman, mereka langsung beraksi,” pungkas Sigit.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto menambahkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan saksi. Sejumlah alat bukti dan petunjuk mengarah kepada ketiga pelaku.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” singkat Sucipto.