Polisi Tangkap Habib Yusuf Alkaf
Kapolres Pamekasan Pastikan Penahanan Habib Yusuf Alkaf, 2 Korban dapat Dampingan Psikilogis
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menggelar konferensi pers perihal ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf.
Konferensi pers itu digelar di Gedung Ksatria Polres Pamekasan, Rabu (2/2/2022).
Saat prosesi konferensi pers berlangsung, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, sejak 1 Februari 2022, tersangka ditahan di Polres Pamekasan.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka.
Selain hal itu, Polres Pamekasan, saat ini juga dilakukan asistensi oleh Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.
Baca juga: Perwakilan Jamaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf, Kini sudah tak Ada Lagi Gelombang Massa ke Polres
Asistensi tersebut dilakukan guna membantu Polres Pamekasan dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
"Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan nantinya, akan kami gelar pers rilis kembali," kata AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah media.
Menurut AKBP Rogib Triyanto, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut yang dilakukan tersangka.
Selain itu, tim asistensi dari Pola Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Mudah-mudahan informasi ini bisa memberikan pencerahan," harapnya.
Tak hanya itu, saat ini Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Sabab, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tutupnya.
Kapolres Pamekasan
AKBP Rogib Triyanto
Habib Yusuf Alkaf
dugaan pencabulan
Polres Pamekasan
Polda Jatim
TribunMadura.com
Tribun Madura
Polres Pamekasan Sebut Kemungkinan ada Korban Lain, Terkait Kasus yang Menjerat Habib Yusuf Alkaf |
![]() |
---|
Perwakilan Jamaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf, Kini sudah tak Ada Lagi Gelombang Massa ke Polres |
![]() |
---|
Perwakilan Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf di Polres Pamekasan, Serahkan Proses Hukum ke Polisi |
![]() |
---|
Habib Yusuf Alkaf Resmi Ditahan Akibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak, ini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Habib Yusuf Alkaf Resmi Ditahan, Polres Pamekasan Naikkan Status Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan |
![]() |
---|