Kamis, 16 April 2026

Berita Surabaya

Hakim di Persidangan Ungkap Pengurus Yayasan Tak Bisa Dipecat Sepihak

Mereka mengajukan gugatan tersebut usai merasa dipecat secara sepihak sebagai pengurus Yayasan Budi Mulia Abadi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa/TribunMadura.com
Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pemecatan sepihak oleh sebuah Yayasan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gugatan perkara perdata yang diajukan Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya, kini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui mereka mengajukan gugatan tersebut usai merasa dipecat secara sepihak sebagai pengurus Yayasan Budi Mulia Abadi.

Menurut persidangan yang Majelis Hakimnya diketuai oleh Johanis Hehamony itu, pengurus sebuah organisasi berbentuk yayasan tidak bisa dipecat sepihak.

Sebelumnya, di yayasan sosial itu, keduanya masing-masing menjabat sebagai ketua dan pengawas periode 2018 - 2023, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018.

Namun, tiba-tiba tanpa sebab yang jelas dipecat oleh Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim, selaku pembina Yayasan Budi Mulia Abadi, melalui rapat luar biasa pada 4 November 2020.

Selama proses persidangan terungkap, rapat luar biasa tersebut sejatinya untuk membahas penggantian Suwiro Widjojo dan Sutrisno Sanyoto, masing-masing menjabat sebagai wakil ketua dan sekretaris Yayasan Budi Mulia Abadi yang telah meninggal dunia.

Ternyata para pembina Yayasan Budi Mulia Abadi menerbitkan Akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa yang berisi pemberhentian Tjokro dan Hartanto dari jabatan ketua dan pengawas.

Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan para pembina Yayasan Budi Mulia Abadi, yang dalam perkara ini duduk sebagai tergugat, telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 yang berisi pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat. Sebaliknya, Akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian para penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.

Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi untuk menetapkan pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan.

"Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan," tutur Hakim Johanis Hehamony.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved