Berita Madiun
Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut yang Membuat Dua Penumpangnya Meninggal, Keanehan Terungkap
Rohim mengatakan sebelum kecelakaan terjadi ia sudah bersiap-siap karena di depannya ada jalan yang menikung lalu menanjak.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pengakuan sopir kereta kelinci maut yang mengakibatkan dua penumpangnya meninggal.
Nur Rohim (37) pengemudi kereta kelinci maut di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menceritakan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia.
Rohim mengatakan saat mengendarai Chevrolet yang dimodifikasi menjadi odong-odong tersebut dirinya sadar, tidak mengantuk, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun minuman keras.
"Saya sadar, pakai kendaraan Chevrolet," kata Rohim ditemui di Satlantas Polres Madiun usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/2/2022).
Rohim mengatakan sebelum kecelakaan terjadi ia sudah bersiap-siap karena di depannya ada jalan yang menikung lalu menanjak.
Namun tiba-tiba kereta kelinci yang ia kemudikan tidak bisa dikendalikan karena stir kemudinya rusak.
"Terkejut juga karena ada sepeda motor, ya itu terjadi kecelakaan," lanjutnya.
Rohim panik karena saat itu ia membawa 40 orang penumpang.
"(Sebelum berangkat) belum dol, tapi setelah dipakai nyampai tujuan baru dol," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan mengatakan Rohim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan.
Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya