Berita Pamekasan

Kasus Asusila Habib Yusuf Alkaf Pamekasan Kini Dibantu oleh Polda Jatim, ini Tujuannya

Kasus asusila Habib Yusuf Alkaf yang ditangani oleh Polres Pamekasan, kini dibantu Polda Jatim, ini tujuannya

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Youtube Habib Yusuf Alkaf Official
Tersangka asusila yang ditangani Polres Pamekasan dan Polda Jatim, Habib Yusuf Alkaf 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Penanganan kasus asusila anak di bawah umur yang menjerat tersangka Habib Yusuf Alkaf kini dibantu oleh Polda Jawa Timur.

Diketahui, kasus ini sebelumnya hanya ditangani oleh Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, saat ini Polres Pamekasan, saat di asistensi oleh Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.

Asistensi tersebut dilakukan guna membantu Polres Pamekasan dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf.

Kata dia, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut yang dilakukan tersangka.

Selain itu, tim asistensi dari Pola Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.

Menurut Rogib, sejak 1 Februari 2022, tersangka ditahan di Polres Pamekasan.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka.

"Terkait perkembangan hasil pemeriksaan dan penyidikan, nanti akan kami informasikan kembali," kata AKBP Rogib Triyanto, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, saat ini Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Sabab, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.

"Mudah-mudahan informasi ini bisa memberikan pencerahan," harapnya.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved