Berita Surabaya

Lempari Polisi dengan Bondet saat akan Diamankan, 1 dari 9 Nelayan di Sumenep Dihadiahi Timah Panas

selain menjalani pemulihan pascaoperasi pengangkatan peluru, FR juga menjalani isolasi dengan pengawasan tim medis di RS Bhayangkara Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock.com
Ilustrasi tembakan pistol 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pria berinisial FR, satu diantara sembilan nelayan kapal yang terpaksa menerima timah panas dari anggota Ditpolairud Polda Jatim, karena melawan dengan bom bondet, ternyata juga terkonfirmasi positif Covid-19

Hasil tes kesehatan tersebut diperoleh dari mekanisme medis yang dilalui FR saat dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya, usai menerima tindakan terukur dari petugas. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, FR terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test antigen. 

Kini, selain menjalani pemulihan pascaoperasi pengangkatan peluru, FR juga menjalani isolasi dengan pengawasan tim medis di RS Bhayangkara Surabaya. 

"Setelah kami lakukan tes antigen juga, ternyata 1 orang ini terkonfirmasi positif covid dan masih menjalani isolasi di RS," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (10/2/2022).

Mengingat kondisi kesehatan FR semacam itu, Gatot menambahkan, pihak penyidik masih belum memungkinkan untuk melakukan proses penyelidikan terhadapnya. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Warga Lenteng Sumenep Akibat Kasus Narkoba, Bermula dari Laporan Masyarakat

"Sehingga petugas belum bisa meminta keterangan terhadap yang bersangkutan," jelasnya. 

Namun, terkait status hukum delapan orang nelayan lainnya yang bersama FR. Gatot mengatakan, mereka sudah menjalani serangkaian proses penyelidikan. 

Dan kini sudah dibebaskan, hanya saja masih harus dikenai sanksi wajib lapor ke markas kepolisian terdekat dari permukiman mereka, yakni di kawasan Kecamatan Sapeken, Sampang. 

"Sedangkan, 8 orang lainnya, sudah kami periksa, dan kini sudah kami pulangkan, tapi kami kenakan wajib lapor," katanya. 

Sebelumnya, satu diantara sembilan orang nelayan yang ditangkap anggota Ditpolairud Polda Jatim, di perairan Kepulauan Kangean, Sumenep, terpaksa diberi tindakan tegas berupa tembakan. 

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com. dalam sebuah pengejaran yang terjadi pada Senin (4/2/2022) dini hari, nelayan berinisial FR yang diberi tindakan terukur itu, diduga melawan petugas menggunakan bom ikan (Bondet). 

Kesembilan orang nelayan yang berada dalam satu kapal tersebut, terpaksa diamankan petugas, lantaran diduga melakukan proses pencarian ikan menggunakan alat atau metode yang dilarang oleh peraturan. 

Para nelayan itu, diduga sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan alat peledak; bondet. 

Gatot juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan alat peledak; bondet, untuk menangkap ikan. 

Selain karena berpotensi merusak ekosistem terumbu karang bawah laut. Daya ledak bondet, berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, tak terkecuali diri sendiri. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak lagi menggunakan bondet untuk mencari ikan. Karena, selain dapat merusak ekosistem, daya ledaknya itu dapat membahayakan diri sendiri," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved