Berita Malang
Ditangkap Polisi, Pria Penjual Benur Ilegal ini Curhat Rumitnya Mengurus Perizinan Penjualan
Tukinyong mengaku tak punya pilihan mata pencaharian selain menjual benih lobster lantaran berbagai alasan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tersangka penjualan benih lobster ilegal Didik Darmaji (37) alias Tukinyong dan Adi Kuswoyo (46) memilih menjual lobster secara ilegal karena mengeluh pengurusan izin penjualan yang rumit.
"Susah untuk diurus. Pengurusan di dinas perikanan susah. Saya ngurus tidak jadi-jadi," ujar Tukinyong saat digelandang menuju ruang tahanan oleh petugas.
Tukinyong mengaku tak punya pilihan mata pencaharian selain menjual benih lobster lantaran berbagai alasan.
"Saya kesulitan ekonomi. Tangkap ikan lain lagi gak musim, jadi jual benur ini," ucapnya sembari menundukkan kepala.
Dihadapan polisi, para tersangka mengaku membeli benih lobster jenis pasir seharga Rp 14 ribu per ekor.
Sedangkan untuk jenis mutiara seharga Rp 15 ribu per ekor.
Pelaku membungkus benih tersebut dengan kemasan plastik di isi air laut dan oksigen.
Adi Kuswoyo dibantu oleh rekannya Tukingyong dalam pengepakan dan penjualan benih lobster.
Tukinyong yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan hanya bisa pasrah dibekuk polisi saat ketahuan transaksi lobster di wilayah Bantur, Kabupaten Malang.
"Memang karena kesulitan ekonomi," tutupnya. (ew)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/benih-lobster-atau-benur-yang-diamankan-polisi-dari-praktik-penjualan-benur-ilegal.jpg)