Berita Jember

Polisi Buru Inisiator Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Ini Hasil Pemeriksaan Saksi-saksi

Pendalaman lainnya adalah apakah Nurhasan memang menyarankan jamaah berkegiatan di Pantai Payangan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Sri Wahyunik
Pencarian korban yang terseret ombak Pantai Selatan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi mencari orang yang menginisiasi ritual maut di Pantai Payangan. Hal inilah yang bakal didalami dari pemeriksaan saksi peristiwa tersebut, termasuk Nurhasan, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, ada beberapa hal penting yang terus mereka gali melalui pemeriksaan saksi.

"Kami mendalami siapa yang menginisiasi kegiatan ritual itu, tujuannya apa, bagaimana caranya," ujar Yogi di Mapolres Jember, Selasa (15/2/2022).

Pendalaman lainnya adalah apakah Nurhasan memang menyarankan jamaah berkegiatan di Pantai Payangan. "Apakah memang saudara Nh menyarankan kepada jamaah atau anggota untuk berkegiatan di sana, sudah berapa kali. Sementara sudah ada larangan untuk tidak berkegiatan di dekat pantai karena ombak sedang tinggi," imbuh Yogi.

Baca juga: Keluar dari Rumah Sakit, Ketua Kelompok Ritual Maut di Jember Langsung Dikeler ke Polres

Sampai ketika diwawancarai, Selasa (15/2/2022) sore, polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa meninggalnya 11 orang tersebut. Polisi masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi. Yogi menegaskan, pihaknya akan meminta keterangan dari semua korban selamat dalam ritual itu, termasuk sopir yang mengantarkan anggota kelompok tersebut.

"Jika memungkinkan semua korban selamat, termasuk sopir, akan kami mintai keterangan semua. Ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan kami. Setelah itu baru kami lakukan gelar perkara," tegas Yogi.

Sedangkan untuk penetapan tersangka masih menunggu waktu 1x24 jam, atau setelah gelar perkara dilakukan.

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan kini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Polres Jember. Dia dibawa ke Markas Polres Jember di Jl Kartini, setelah dinyatakan layak menjalani rawat jalan oleh dokter RSD dr Soebandi Jember. Dia dijemput tim penyidik dari rumah sakit itu, Selasa (15/2/2022) pukul 13.00 Wib.

Nurhasan memakai kaus merah marun, dan bersarung warna senada, juga memakai masker langsung dibawa ke Ruang Unit Pidana Umum setelah turun dari mobil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved