Berita Bangkalan

Pelaksanaan Haji di Jawa Timur Selama 33 Tahun, Kemenag Bangkalan : Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Estimasi durasi tunggu antara daerah yang satu dengan daerah lainnya tidak sama, Berdasarkan laman Website Haji dan Umrah Kemenag RI

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Depositphotos
Ilustrasi kabah dipenuhi jemaah haji dan umrah 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Waiting list atau daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji di setiap daerah semakin panjang . Di Jawa Timur, masyarakat yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi tahun ini akan berangkat melaksanakan ibadah haji di tahun 2055.

Kepastian estimasi waiting list tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Wafir, Minggu (20/2/2022).

“Banyak yang sudah mendaftar karena memang pendaftaran ibadah haji tidak pernah ada penutupan. Namun waiting list harus menunggu selama 33 tahun.,” ungkapnya ketika dihubungi Surya.

Waiting list atau daftar tunggu adalah daftar jamaah haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji. Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal.

Estimasi durasi tunggu antara daerah yang satu dengan daerah lainnya tidak sama. Berdasarkan laman Website Haji dan Umrah Kemenag RI, daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji di Jawa Tengah selama 29 tahun, DKI Jakarta 25 tahun, Yogyakarta 30 tahun.   

Baca juga: Kenaikan Biaya Ibadah Haji hanya Wacana, Belum Ada Keputusan, Ini Kata Pihak Kemenag Bangkalan

Bali selama 26 tahun, Aceh 31 tahun, Sumatera Utara 19 tahun, Sumatera Barat 23 tahun, Riau 24 tahun, Jambi 30 tahun, Sumatera Selatan 22 tahun, Lampung 21 tahun, Nusa Tenggara Barat 24 tahun, Nusa Tenggara Timur 22 tahun, Kalimantan Tengah 25 tahun, Kalimantan Selatan 36 tahun.

Selanjutnya, Sulawesi Utara 16 tahun, Sulawesi Tengah 21 tahun, Sulawesi Tenggara 25 tahun, Papua 23 tahun, Bangka Belitung 25 tahun, Banten 25 tahun, Gorontalo 16 tahun, Kepulauan Riau 21 tahun, Kota Bengkulu 31 tahun, Kabupaten Bandung 20 tahun, Kota Ambon 14 tahun, Maluku Tengah 16 tahun, dan Maluku Tenggara 13 tahun.

“Ada kebijakan baru bagi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini atau tahun-tahun berikutnya namun meninggal dunia atau menderita sakit permanen, bisa dilimpahkan ke ahli waris. Tanpa menggeser nomor porsi atau antrian, hanya merubah nama,” pungkas Wafir. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved