Berita Bojonegoro

Modus Antar Pulang Usai Latihan Silat, Pria ini Lecehkan Gadis di Rumah Korbannya, ini Kronologinya

Dalam kurun rentang waktu tersebut, pelaku sudah melakukan persetubuhan 5 kali terhadap korban. ini Modus yang dilakukan

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro

Korbannya adalah Y (13) yang masih pelajar SMP, sedangkan pelaku yaitu HK (20).

Kasus terjadi saat bulan Maret 2021 dini hari, dilakukan di rumah korban saat ibu korban tertidur.

Dalam kurun rentang waktu tersebut, pelaku sudah melakukan persetubuhan 5 kali terhadap korban.

"Sudah dilakukan 5 kali oleh pelaku kepada korbannya. Ada laporan dari keluarga korban, kita tindak lanjuti dan menangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat ungkap kasus, Kamis (24/2/2022).

Didampingi Kasat Reskrim, perwira menengah itu menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat mengantar pulang korban, seusai latihan silat.

Begitu sampai rumah korban pelaku ikut masuk, mengetahui ibu dari Y tertidur tersangka masuk ke kamar lalu melakukan persetubuhan.

Bahkan, untuk meyakinkan korban pelaku juga berjanji apabila terjadi sesuatu akan bertanggung jawab.

"Pelaku janji kepada korban akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, dilakukan sepulang latihan silat," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni satu celana panjang warna biru, celana dalam warna orange, kaos hitam bertuliskan deus dan BH warna coklat putih milik korban.

Tersangka dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang undang, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved