Berita Tulungagung

Karena Pertunjukan Wayang Kulit, Anggota DPRD Tulungagung ini Dijatuhi Pidana Denda Rp12,5 Juta

Anggota DPRD Tulungagung dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 akibat kegiatan pagelaran wayang kulit.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Sidang putusan kasus tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan anggota DPRD Tulungagung, Basroni, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara.

Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada sidang yang digelar, Jumat (25/2/2022).

Basroni mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000," kata Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.

"Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar dia.

Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti beripa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.

Basroni juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Atas putusan ini Basroni langsung menyatakan menerima.

Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.

Selepas sidang Ricky yang juga Ketua PN Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak bala," terang Ricky.

Meski demikian hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved