Berita Tulungagung

Karena Pertunjukan Wayang Kulit, Anggota DPRD Tulungagung ini Dijatuhi Pidana Denda Rp12,5 Juta

Anggota DPRD Tulungagung dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 akibat kegiatan pagelaran wayang kulit.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Sidang putusan kasus tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan anggota DPRD Tulungagung, Basroni, Jumat (25/2/2022). 

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark, pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved