Berita Gresik
Keranjingan Barang Haram, Budak Narkoba ini Ditangkap saat Ngefly, Pengedar Sabu Kini Diburu Polisi
Jaenal Arifin (28) ditangkap polisi di rumahnya dalam kondisi teler usai mengonsumsi sabu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polisi menangkap seorang budak narkoba Jalan MH Tamrin, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Tersangka bernama Jaenal Arifin (28) ditangkap dalam kondisi teler usai mengonsumsi sabu.
Di lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap dan plastik sabu.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan, yakni sabu 0,32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop, dan satu alat hisap sabu.
Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang.
Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.
Barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
"Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri," tegasnya, Jumat (25/02/2022).
Polisi sedang melakukan penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim.
"Kami masih memburu satu orang inisial A ditetapkan sebagai DPO," tegasnya lagi.
Tersangka Jaenal Arifin harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wil)