Berita Surabaya

Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Bukti Vaksin

Inilah persyaratan naik kereta api di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH
KA Jarak Jauh saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT KAI (Persero) tetap mengacu pada peraturan dari Pemerintah dalam mengoperasikan kereta api di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

Para petugas, baik di stasiun maupun di atas kereta api akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut juga diimplementasikan pihak PT KAI Daop 8 Surabaya dalam melayani para penumpang kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujar Luqman, Sabtu (26/2/22).

Luqman mengatakan, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021 hingga saat ini.

"KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA untuk menciptakan physical distancing," tutur dia.

"PT KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal," sambung dia.

"PT KAI juga akan senantiasa mengikuti kebijakan Pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," jelasnya.

Perihal persyaratan naik kereta api, kata dia, masih mengacu sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021. Berikut pemaparannya;

1. KA Jarak Jauh

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ia menambahkan, saat ini sendiri, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal.

"Pada intinya, KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen," tutur dia.

"Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat," sebutnya.

"Kami juga senantiasa mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved