Berita Lamongan
Kasus Gangguan Jiwa Makin Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Lamongan Ungkap Fakta ini
Keberadaan RSUD Karangkembang merupakan upaya pemerintah untuk melayani kesehatan kepada masyarakat dengan kualitas yang terus ditingkatkan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Puskesmas Karangkembang Babat, berubah status, meningkat menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D.
Rumah sakit plat merah yang merupakan RSUD ketiga yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, bertepatan setahun kepemimpinan Bupati Yuhronur Efendi dan Wabup Abdul Rouf, Sabtu (26/2/2022).
Dalam sambutannya, Yuhronur mengatakan, keberadaan RSUD Karangkembang merupakan upaya pemerintah untuk melayani kesehatan kepada masyarakat dengan kualitas yang terus ditingkatkan.
“Karena inilah sesungguhnya hakekat pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. inilah guna dan keberadaan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yaitu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan, RSUD Karangkembang yang diresmikan pada hari ini merupakan rumah sakit sakit umum yang juga rumah sakit jiwa, karena memiliki kekhususan menangani pasien gangguan kejiwaan.
Menurut Yuhronur, RSUD Karangkembang merupakan sesuatu atau rumah sakit model baru, namun bukan mustahil bahkan menjadi keharusan jika melihat gangguan kejiwaan yang berkembang saat ini.
“Ini hal yang baru ada rumah sakit jiwa di Lamongan, mengingat banyaknya kasus gangguan kejiwaan saat ini," ungkapnya.
Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Anak di Kediri Habisi Nyawa Ibu dan Pamannya, Lanjut Sabet Tetangga
Berdasarkan laporan ia terima, ada sebanyak 3.346 masyarakat Lamongan menderita gangguan jiwa mulai yang ringan sampai berat. Terlebih dengan pandemi angka gangguan jiwa naik, ini perlu mendapatkan penanganan.
" Alhamdulillah hari ini telah diresmikan rumah sakit daerah yang memiliki kekhususan kejiwaan,” katanya.
Ia berharap, RSUD lainnya agar melengkapi sarana prasarana sehingga masing-masing rumah sakit memiliki keunggulan dan kekhususan serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya.
Ditekankan, agar segera dilakukan rehabilitasi terhadap Puskesmas-Puskesmas pembantu yang kurang layak, dan berubah ideal untuk melayani dan memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Untuk Rumah Sakit Karangkembang, manajemen agar menyiapkan layanan dengan sebaik-baiknya, lengkapi sisi manajemen maupun infrastruktur yang diperlukan, yang utama adalah berikan layanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pintanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Taufik Hidayat mengatakan, RSUD Karangkembang pada awalnya merupakan Puskesmas plus. Pada tahun 2017 bersamaan dengan program bebas pasung di Kabupaten Lamongan Puskesmas Karangkembang menjadi Puskesmas plus penanganan gangguan jiwa dengan standar plus.
Dan pada tahun 2020 ketika pandemi Covid 19, Puskesmas Karangkembang menjadi RS lapangan yang memback up penanganan Covid 19 di Kabupaten Lamongan.
Pada 26 Desember 2020 Puskesmas Karangkembang ditetapkan sebagai Puskesmas Plus dan hari ini, 26 Pebruari meningkat menjadi RSUD Karangkembang tipe D.