Berita Entertainment

Dulu Sesumbar Tuhan Bingung Mau Memiskinkan, Crazy Rich ini Terima Nasib Berbeda: Terancam Melarat

Indra Kenz sempat menghebohkan publik karena pernyataannya di media sosial bahwa Tuhan akan bingung mengubah nasibnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Instagram indrakenz dan IST
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Binomo. Ia sempat menghebohkan publik soal pernyataannya bahwa Tuhan akan bingung mengubah nasibnya. 

Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang ada, Indra Kenz resmi jadi tersangka.

Kini, selebgram Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Murka Young Lex Namanya Diseret Tiap Artis Terciduk Kasus Narkoba, Ungkap Sosok Pelaku: Mulut Sampah

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan," sambung dia.

"Akan segera melakukan penahanan, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucapnya.

Tak sampai di situ, dalam kasus ini Indra Kenz juga terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dilansir Tribunnews, Ramadhan menerangkan bahwa Indra Kenz terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," jelas Ramadhan.

Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong lewat media elektronik.

Pun ia diduga melakukan penipuan hingga perbuatan curang dan atau TPPU.

Sampai saat ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

Sebelumnya, pemilik nama Indra Kesuma itu sempat menghebohkan publik karena pernyataannya di media sosial TikTok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved