Berita Entertainment
Mulai Mobil Tesla hingga Rumah Mewah, Aset Berharga Milik Indra Kenz Disita, Hasil dari Kasus Binomo
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz terus bergulir.
Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo tersebut.
Hingga kini, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, polisi berencana menyita aset-aset berharga milik Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, penyitaan aset-aset Indra Kenz yang terkait kasus Binomo direncanakan bakal dimulai pada pekan ini.
Menurut dia, penyitaan aset Indra Kenz nantinya bakal melalui perizinan pengadilan setempat.
"Direncanakan akan dilaksanakan penyitaan aset (pekan ini)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Selain itu, kata dia, penyidik dijadwalkan bakal berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menggelar penyitaan aset tersebut.

Baca juga: Pantas Kaya Raya, Indra Kenz si Crazy Rich Medan Punya 2 Pekerjaan Penting, Jadi Sumber Kekayaannya
"Sesuai jadwal penyidik (ke Medan sita aset)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milikIndra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, penyidik telah menginvetarisir aset-aset Indra Kenz yang bakal disita.
Aset yang disita diduga hasil kejahatannya dari kasus Binomo.
Menurut Whisnu, aset yang disita berupa mobil tesla, mobil Ferarri, hingga rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Medan hingga Tangerang.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Selain aset itu, kata Whisnu, penyidik juga telah mencatat adanya aset milik Indra Kenz berupa apartemen di daerah Medan.
Lalu, 4 rekening milik pengusaha bernama lengkap Indra Kesuma itu yang bersaldo puluhan miliar juga turut disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penyidik akan mulai melakukan penyitaan seusai dapat penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Dulu Sesumbar Tuhan Bingung Mau Memiskinkan, Crazy Rich ini Terima Nasib Berbeda: Terancam Melarat
Dalam waktu dekat ini, penyidik akan segera melakukan penyitaan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya," tutur dia.
"Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," pungkas Whisnu.
Kini, selebgram Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan," sambung dia.
"Akan segera melakukan penahanan, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucapnya.
Tak sampai di situ, dalam kasus ini Indra Kenz juga terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dilansir Tribunnews, Ramadhan menerangkan bahwa Indra Kenz terancam pasal berlapis.
Baca juga: Pantas Fuji Sukses di Usia Muda, Crazy Rich Malang Bongkar Rahasia Kesuksesan Fuji: Kita Curiga
Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," jelas Ramadhan.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong lewat media elektronik.
Pun ia diduga melakukan penipuan hingga perbuatan curang dan atau TPPU.
( TribunMadura.com / Tribunnews.com )