Berita Surabaya
Asyik, Mulai Hari Ini, Stasiun di Surabaya Bebaskan tes Antigen Serta tes PCR, Harus Vaksin Lengkap
Ia menjelaskan, untuk mengetahui validasi data vaksinasi pelanggan sendiri, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan PeduliLindungi
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mulai hari ini 9 Maret 2022, keberangkatan pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Hal tersebut juga berlaku di wilayah operasional PT KAI Daop 8 Surabaya.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/3/22).
Ia menjelaskan, untuk mengetahui validasi data vaksinasi pelanggan sendiri, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: INI Syarat Terbaru Naik Kereta Api, KIni Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR maupun Rapid Antigen
"Jadi hasil data vaksinasi pelanggan tentu dapat langsung kami diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding itu," imbuhnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru di wilayah Daop 8 yang dipaaprkan Luqman:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh.
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi.
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.
tes antigen
tes PCR
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya
Luqman Arif
kereta api
KA jarak jauh
TribunMadura.com
Tribun Madura
Kabar Penculikan di Madura Hoaks, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan di Lapangan, Pastikan Hal ini |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Kasus Dugaan Penggelapan BBM Batal Ungkap Data PPATK |
![]() |
---|
Niat Menyeruput Kopi Berakhir Tragis, Kuli Bangunan Perantauan Tewas Tersengat Listrik di Asrama |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Hasil Investigasi Keuangan PPATK Dalam Sidang Mafia BBM Laut |
![]() |
---|
Momen Ganjar Pranowo Jogging di Surabaya, Banyak Warga Antusias Ajak Gubernur Jateng Foto Bareng |
![]() |
---|