Berita Tuban
Hindari Lokasi yang ada CCTV, Bocah ini Beraksi Copot Ban Mobil Milik Korbannya, Sudah Berulang Kali
Saat diamankan polisi di rumahnya yang berada di Kecamatan Palang, ia mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat memimpin ungkap kasus pencurian roda mobil
Kemudian 1 unit mobil mitzubisi dan 1 unit mobil merk honda stream rental untuk menjual ban, 4 pcs ban beserta velg nya merk dunlop dan 4 buah ban mobil innova.
"Orang tuanya tidak tahu jika anaknya mencuri roda mobil, barang bukti sudah kita amankan. Kita jerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus pencurian pertama terjadi di dalam halaman Kantor Inspektorat Tuban (16/1/2022) pukul 00.30 WIB.
Kasus kedua halaman Ruko Royal Park Merak, Kecamatan Merakurak, (1/2/2002) pukul 02.30 WIB.
Kasus ketiga di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo, Kecamatan Merakurak (6/2/2002) pukul 01.00 WIB.
Kasus keempat, area parkir kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban (17/2/2022) pukul 05.00 WIB.(nok)
Halaman 2 dari 2