Berita Bangkalan

Terkuak, Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan, di Halaman Rumah Makan Tanjung Bumi Bangkalan

Ia kini mendekam di sel Mapolres Bangkalan untuk menjalani serangkaian penyidikan atas kasus penganiayaan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALANSatreskrim Polres Bangkalan menguak motif penganiayaan terhadap korban H (32), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.

Itu setelah polisi menangkap salah satu dari dua pelaku kasus penganiayaan di halaman parkir RM Al Madani, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Rabu (2/3/2022).

Seorang pelaku tersebut yakni, R (23), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ia kini mendekam di sel Mapolres Bangkalan untuk menjalani serangkaian penyidikan atas kasus penganiayaan.

Kasus pembacokan di halaman parkir rumah makan itu terekam CCTV. Rekaman video sejumlah orang berkejaran dengan membawa senjata tajam beredar di masyarakat.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung korban H menderita luka berat dilatar belakangi atas sakit hati para pelaku karena merasa ditipu oleh korban H.  

Baca juga: Terjawab Sudah, Motif Pelaku Pembacokan Keluarga di Kediri, Depresi Diberhentikan Sebagai Kuli

“Di hadapan penyidik, R mengaku dirinya dan dua teman lainnya sakit hati. Sebelum kejadian, korban diminta tolong oleh salah seorang pelaku untuk mencarikan sepeda motor dengan memberikan sejulah uang. Namun saat kejadian, sepeda motor belum ditemukan korban,” ungkap Alith, Rabu (9/3/2022).

Akibat penganiayaan tersebut, korban H menderita luka bacok pada paha sebelah kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Alith menjelaskan, korban H kala itu tengah berada di lokasi parkiran rumah makan. Tidak berselang lama, ketiga pelaku datang. Tanpa basasi, kedua pelaku menghujamkan celurit ke tubuh korban. Seorang pelaku lainnya melempar korban dengan batu.  

“Penangkapan terhadap tersangka R berdasarkan rekaman CCTV yang kami jadikan barang bukti. Kami tengah melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO terhadap kedua pelaku lainnya,” jelas Alith.

Selain rekaman CCTV, dari tangan tersangka R polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa sebuah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor, serta baju tersangka seperti yang dipakai dalam rekaman CCTV.

“Tersangka R terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat (2) tentang kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama,” pungkas Alumnus Akpol 2002 itu. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved