Berita Entertainment

Bocor Pengakuan Indra Kenz Tetap Kenalkan Binomo, Padahal Tahu Kerjaannya Ilegal, Tergiur Untung?

Indra Kenz sudah mengetahui bahwa trading Binary Option platform Binomo berstatus ilegal di Indonesia.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Instagram/indrakenz
Indra Kenz sejatinya mengetahui bahwa platform trading tersebut berstatus ilegal di Indonesia. 

"Sejauh ini kami belum tahu siapa Binomo dan kantornya juga kami tidak," tutur dia.

"Jadi legal action yang akan kami ambil itu juga masih belum ada," pungkas dia.

Baca juga: Ahli Bongkar Potensi Reza Arap dan Para Artis Terjerat Hukum, Imbas Terima Dana dari Doni Salmanan

Sumber kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz terungkap. Kehidupan mewahnya berasal dari pekerjaan ini.
Sumber kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz terungkap. Kehidupan mewahnya berasal dari pekerjaan ini. (Instagram/indrakenz)

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kasus itu menyebabkan Indra Kenz terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Tunangan Vanessa Khong itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Dulu Miskin Dihina, Kayanya Sombong Luar Biasa, Perjalanan Hidup Indra Kenz hingga Jadi Crazy Rich

Lebih lanjut, sejumlah aset berharga Indra Kenz telah disegel oleh pihak Mabes Polri yang turun ke Sumatera Utara.

"Iya benar satu unit mobil Indra sudah diamankan dan sekarang ada di gudang unit Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Tribun Medan ( grup TribunMadura.com), Kamis (13/3/2022).

Selain mobil, polisi juga menyita dua unit rumah Indra Kenz yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan itu.

Rumah Indra Kenz yang disita di antaranya berada di Kompleks Cemara Asri, Jalan Blueberry, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Medan, Sumatera Utara, senilai Rp 5 miliar.

Rumah Indra Kenz seharga Rp 5 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, disegel Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022)
Rumah Indra Kenz seharga Rp 5 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, disegel Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022) (Tribun Medan/Goklas Wisely)

Rumah berikutnya yakni, rumah yang dikabarkan senilai Rp 30 miliar di Kompleks Cemara Asri, Jalan Seroja 2, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Saat ini Tim Pideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka Indra Kenz," tambah dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved