Berita Sampang

Ada Aturan Pengeras Suara, Bupati Sampang Pastikan Masjid dan Musala Azan Seperti Biasa, Alasannya?

Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan bahwa, jika di Kota Bahari tetap adzan seperti biasa, artinya tidak ada pembatasan pengeras suara

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat berpidato di kegiatan sosialisasi sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 27 Tahun 2021, Rabu (10/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah pusat melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak diberlakukan di Kabupaten Sampang, Madura lantaran tidak sesuai dengan kultur masyarakat.

Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan bahwa, jika di Kota Bahari tetap melaksanakan adzan seperti biasa, artinya tidak ada pembatasan pengeras suara di Masjid ataupun Musala.

Bahkan, untuk menanggapi SE dari menteri agama tersebut, pihaknya juga mengeluarkan SE tentang adzan toa masjid.

"Jadi khusus Kabupaten Sampang berlaku seperti biasa pada umumnya," ujarnya.

Menurutnya aturan tersebut kurang sesuai dengan kultur masyarakat Sampang, sehingga hal tersebut tidak diberlakukan di Kabupaten Sampang.

“Mengingat kultur dan kearifan kita, silahkan daerah lain berlakukan, tapi hal ini tidak akan terjadi di kabupaten Sampang,” tuturnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab di sapa Haji Idi mengaku akan terus mendukung syiar islam di wilayah kerjanya.

Tujuannya agar tetap hidup namun dengan tetap menjunjung toleransi sesuai dengan kultur di Kabupaten Sampang.

“Syiar islam harus selalu digalakkan agar Sampang menjadi Kabupaten yang agamis tapi tetap menghargai agama lain,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved