Berita Entertainment

Rugikan Banyak Orang, Indra Kenz Tutup Mulut Diminta Bongkar Aktor di Balik Binomo, Ini Kata Polisi

Sikap Indra Kenz saat ditanya mengenai kasus penipuan trading ilegal Binary Option aplikasi Binomo.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/indrakenz
Sumber kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz terungkap. Kehidupan mewahnya berasal dari pekerjaan ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Terungkap sikap Indra Kenz saat ditanya mengenai kasus penipuan trading ilegal Binary Option aplikasi Binomo.

Dalam kasus itu, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, karena bertugas sebagai affiliator.

Atas kasus itu, Indra Kenz dianggap telah merugikan banyak korban.

Ia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Indra Kenz tutup mulut saat diminta mengungkap siapa pemilik aplikasi Binomo.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menuturkan bahwa pemuda yang dijuluji Crazy Rich itu enggan membongkar sosok di balik aplikasi Binomo yang merugikan banyak orang itu.

Baca juga: Berpisah saat Baru Nikah, Doni Salmanan Kini Meriang, Rindukan Dinan Fajrina di Balik Jeruji Penjara

"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Karena itulah, pihaknya tak akan tinggal diam.

Menurut Whisnu, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut.

"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," jelasnya.

Whisnu menambahkan, proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," tandasnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Binomo, Awal Tergiur Janji Manis Indra Kenz, Ujungnya Terjerat Utang Pinjol

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Indra Kenz Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim: Tugas Polri Mencari

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved