Berita Entertainment

Bukan Crazy Rich, Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Malah Tak Terduga, Tidak Terlihat Spesial

Status pekerjaan Doni Salmanan si Crazy Rich Bandung di KTP diungkap pihak kepolisian.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNNEWS.COM
Polisi bongkar status pekerjaan Doni Salmanan di KTP 

TRIBUNMADURA.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Qoutex.

Saat ini, sejumlah aset Doni Salmanan yang disinyalir hasil dari kasus penipuan trading itu disita polisi.

Ada banyak aset Doni Salmanan yang disita polisi, di antaranya rumah mewah, mobil mewah, hingga motornya.

Terungkapkan kasus penipuan yang menjerat Doni Salmanan itu sempat menghebohkan jagat maya.

Apalagi, Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, karena memiliki banyak harta.

Kesuksesan Doni Salmanan meraih pundi-pundi rupiah terungkap merupakan hasil dari trading tersebut.

Kehidupan pribadi Doni Salmanan satu persatu menyeruak di media, termasuk soal identitas di KTPnya.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: Sebab Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri Terkuak, Puput Disebut Sudah Tak Tahan Lagi: 3 Bulan Pisah

Terungkap bahwa status pekerjaan Doni Salmanan di KTP adalah buruh harian lepas.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Ia mengatakan, dalam KTP itu, Doni berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Adapun Doni Salmanan merupakan influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.

Dalam kasus itu, Asep mengatakan, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong dalam kanal Youtube King Salmanan.

Ia mengaskan, video itu menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik melalui aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan (Instagram/donisalmanan)

Baca juga: Gisel dan Gading Marten Didoakan Rujuk, Begini Tanggapan Bijak Wijin, Bahas Peluang Bakal Sakit Hati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved