Berita Entertainment
Bukan Crazy Rich, Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Malah Tak Terduga, Tidak Terlihat Spesial
Status pekerjaan Doni Salmanan si Crazy Rich Bandung di KTP diungkap pihak kepolisian.
Selain itu, Doni juga dengan sengaja mengunggah video terkait trading di aplikasi Qoutex untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Ia menambahkan, Doni mendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para anggotanya kalah dalam bermain trading.
"Kedua, sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," tambah dia.
Penyidik, lanjut Asep, juga telah menyita sejumlah barang bukti dan barang mewah, di antaranya rumah, tanah, pakaian mewah, mobil mewah, serta motor sport.
Dalam perkara itu, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Buruh Harian Lepas"