Berita Entertainment
Bukan Crazy Rich, Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Malah Tak Terduga, Tidak Terlihat Spesial
Status pekerjaan Doni Salmanan si Crazy Rich Bandung di KTP diungkap pihak kepolisian.
TRIBUNMADURA.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Qoutex.
Saat ini, sejumlah aset Doni Salmanan yang disinyalir hasil dari kasus penipuan trading itu disita polisi.
Ada banyak aset Doni Salmanan yang disita polisi, di antaranya rumah mewah, mobil mewah, hingga motornya.
Terungkapkan kasus penipuan yang menjerat Doni Salmanan itu sempat menghebohkan jagat maya.
Apalagi, Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, karena memiliki banyak harta.
Kesuksesan Doni Salmanan meraih pundi-pundi rupiah terungkap merupakan hasil dari trading tersebut.
Kehidupan pribadi Doni Salmanan satu persatu menyeruak di media, termasuk soal identitas di KTPnya.

Baca juga: Sebab Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri Terkuak, Puput Disebut Sudah Tak Tahan Lagi: 3 Bulan Pisah
Terungkap bahwa status pekerjaan Doni Salmanan di KTP adalah buruh harian lepas.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Ia mengatakan, dalam KTP itu, Doni berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Adapun Doni Salmanan merupakan influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Dalam kasus itu, Asep mengatakan, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong dalam kanal Youtube King Salmanan.
Ia mengaskan, video itu menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik melalui aplikasi Qoutex.

Baca juga: Gisel dan Gading Marten Didoakan Rujuk, Begini Tanggapan Bijak Wijin, Bahas Peluang Bakal Sakit Hati
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.
Selain itu, Doni juga dengan sengaja mengunggah video terkait trading di aplikasi Qoutex untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Ia menambahkan, Doni mendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para anggotanya kalah dalam bermain trading.
"Kedua, sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," tambah dia.
Penyidik, lanjut Asep, juga telah menyita sejumlah barang bukti dan barang mewah, di antaranya rumah, tanah, pakaian mewah, mobil mewah, serta motor sport.
Dalam perkara itu, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Buruh Harian Lepas"