Berita Sampang
Inilah Isi Surat Edaran dari Pemkab Sampang, Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran No. 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid itu tidak diberlakukan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura pastikan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala berjalan seperti biasa.
Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) No. 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid itu tidak diberlakukan.
Hal itu dibuktikan dengan SE yang dikeluarkan Pemkab Sampang nomor: 045.2/032.1/434.012/2022 tentang penggunaan pengeras suara untuk masjid, musholla, dan kegiatan keagamaan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi per tanggal 7 Maret 2022 tersebut terdapat tiga point yang disampaikan diantaranya,
Pertama, mengajak semua organisasi atau lembaga keagamaan di Sampang untuk mempertimbangkan kearifan lokal dalam menyikapi surat edaran dimaksud sehingga tidak ada gejolak di masyarakat.
Baca juga: Enam Desa di Sampang dapat Suntikan Dana dari Bumdes, Nilainya Mencapai Rp75 Juta dari Pemprov Jatim
Ke dua, masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan rutin di masjid dan musholla dengan menggunakan pengeras suara sebagai mana yang telak dilaksanakan sebelumnya dan tidak menggangu masyarakat sekitarnya.
Ke tiga, syiar Islam harus selalu digalakkan sehingga Sampang bisa menjadi Kabupaten yang agamis dengan tetap menghormati agama lain
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sampang Moh Tholkah membenarkan atas adanya SE tersebut, bahkan sudah di edarkan.
"Jadi dengan adanya SE ini masyarakat Sampang bisa melaksanakan kegiatan sesaui dengan kebiasaannya," pungkasnya.