Berita Sumenep

Sudah 10 Hari Berjalan Sejak Kasus Penembakan di Sumenep, Polda Jatim Beri Respon 'Tunggu'

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa merespon dan memberikan keterangan yang pasti

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat sampaikan permohonan maaf dan tandatangan kometmen danntuntutan dari massa, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemeriksaan terhadap 5 oknum Polres Sumenep oleh Timsus Propam Polda Jatim atas kasus penembakan terduga begal (alm Herman (24) yang tewas terkapar pada 13 Maret 2022 hingga saat ini belum ada titik terang.

Terhitung sejak alm Herman (24) asal Kecamatan Ganding itu tewas di JL. Raya Adirasa Sumenep pada 13 Maret 2022 pukul 16.00 WIB hingga hari ini Selasa (22/3/2022) sudah 10 hari berjalan.

TribunMadura.com update terbaru apakah dari peristiwa penembakan yang dinilai banyak pihak sudah tidak manusiawi tersebut, selain dari 5 oknum polisi yang diperiksa apakah Kasat Reskrim dan Kapolres Sumenep juga ikut diperiksa Timsus Propam Polda Jatim?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa merespon dan memberikan keterangan yang pasti meski pertanyaan konfirmasi tersebut sudah disampaikan.

Namun, Kombes Pol Dirmanto mengakui soal 5 oknum polisi Polres Sumenep dalam kasus tewasnya alm Herman (terduga begal terhadap sepeda motor EF) mengakui bahwa masih dalam proses evaluasi.

Baca juga: Massa Aksi Kemanusiaan untuk Herman di Depan Polres Sumenep, Minta Oknum Penembak Diproses Hukum

"Masih dalam proses evaluasi," ungkap Kombes Pol Dirmanto pada TribunMadura.com melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (22/3/2022).

Sayangnya, Dirmanto tidak bisa terbuka sampai kapan waktu proses pemeriksaan evaluasi terhadap 5 oknum Polres Sumenep tersebut.

"Tunggu saja," katang dengan singkat.

Diketahui sebelumnya, Aktivis DPC GMNI Sumenep, DPD KNPI Jatim dan keluarga alm Herman melakukan aksi unjuk rasa kemanusiaan pada hari Kamis 17 Maret 2022 di depan Mapolres Sumenep, tepatnya di JL. Raya Urip Sumoharjo.

Enam dari tuntutan yang disampaikan saat itu diantaranya, mendesak Polres Sumenep dan Polda Jatim harus tranparansi dari proses, hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan  dari 5 oknum polisi yang membunuh alm Herman dalam berita acara dan disiarkan.

Dalam kesempatan itu, Kabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal menyatakan bahwa kasus penembakan yang menewaskan (alm)Herman (24) itu diduga melanggar Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ditulis sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya sampaikan permohonan maaf soal peristiwa penembakan brutal dan menyebabkan meninggalnya alm Herman (24) pada tanggal 13 Maret 2022 pukul 16.00 WIB di JL. Raya Adirasa Desa Kolor Sumenep.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh AKBP Rahman Wijaya setelah didesak aktivis DPC GMNI Sumenep, DPD KNPI Jatim dalam aksi unjuk rasa bersama keluarga alm Herman asak Kecamatan Ganding Sumenep di depan Mapolres JL. Raya Urip Sumoharjo pada Kamis (17/3/2022) siang.

Atas nama keluarga besar Polres Sumenep kata AKBP Rahman Wijaya di depan massa aksi sampaikan ikut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara Herman (alm) yang tewas tertembak oknum polisi.

"Pada hari Minggu (13/3/2022) pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Adirasa Desa Kolor, Kabupaten Sumenep. Pada saat itu terjadi peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya saudara Herman (alm). Kami mohon maaf atas peristiwa tersebut," kata AKBP Rahman Wijaya yang didamlingi Kasi Humas Polres Sumenep.

Untuk lima oknum anggotanya itu lanjutnya, masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.

Dia berjanji, ketika hasilnya sudah diketahui, akan diberitahukan kepada masyarakat.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved