Berita Sampang
Gerak-geriknya Mencurigakan, Mulyadi Tertangkap Basah Curi Hp Ustadz di Sampang, Meringkuk di Polres
Korban merasa kaget, sehingga mencoba keluar dari langgar dan ternyata ada seseorang dengan gerak-gerik kebingungan yang tidak jauh dari kediamannya
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura tiba-tiba geger pada (22/3/2022) 04.00 WIB.
Pasalnya, telah terjadi aksi pencurian handphone dan korban merupakan Babur Royan (30) warga setempat.
Insiden itu bermula saat korban sedang tidur di sebuah langgar yang berlokasi di depan rumahnya.
Namun, pasca bangun dari tidurnya, korban tidak menemukan handphone selulernya yang sebelumnya di cas di langgar tersebut.
Korban merasa kaget, sehingga mencoba keluar dari langgar dan ternyata ada seseorang dengan gerak-gerik kebingungan yang tidak jauh dari kediamannya.
Korban mencurigai seorang pria tersebut dan mencoba menghampiri untuk bertanya.
Bahkan korban berani mencoba menggeledah pria itu, alhasil hanphonenya ditemukan.
Mengetahui hak itu, korban mencoba memanggil warga setempat.
Baca juga: Nasib Aset Pemprov Jatim di Sampang, Sudah Lama Terbengkalai, Berlaih Fungsi Jadi Tempat Mesum
Sejumlah warga pun berdatangan, sehingga pria tersebut diamankan oleh warga di langgar milik korban.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Sunarno mengatakan bahwa setelah pria tersebut diamankan pihak kepolisian, pria itu memang mengaku telah mencuri handphone.
Adapun pelaku merupakan, Mulyadi (27) asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Pelaku ini telah mengambil dua unit hp milik korban dan korban ini merupakan ustadz," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (23/3/2022).
Akibat dari perbuatannya pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sampang sembari menjalani proses penyidikan, mengingat saat beraksi ia ditemani satu rekannya.
Akan tetapi, pelaku ditinggal oleh rekannya, oleh sebab itu pelaku kebingungan pasca berhasil menggondol hanphone milik korban.
"Saat ini satu rekannya itu berstatus DPO dan kami terus melakukan pengejaran," tutur Ipda Sunarno.
"Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," imbuhnya.
aksi pencurian
handphone
aksi pencurian handphone di Sampang
Kasubag Humas Polres Sampang
Ipda Sunarno
Polres Sampang
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|