Berita Surabaya

Tempat Hiburan di Surabaya Buka hingga Dini Hari, Wajib Terapkan Prokes, Ada Sanksi Jika Melanggar

Tak banyak keterangan gamblang mengenai aturan-aturan terhadap operasional tempat hiburan malam di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
google via TribunJateng.com
ilustrasi - tempat karaoke 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Ridwan Mubarun angkat bicara mengenai aturan baru PPKM Level 1 di Surabaya.

Ridwan Mubarun menanggapi Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu, memang tak banyak keterangan gamblang mengenai aturan-aturan terhadap operasional tempat hiburan malam.

Ridwan menyebut, Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu sudah dibuat sesuai dengan ketentuan Imendagri nomor 18 tahun 2022.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa aturan Surat Edaran Wali Kota Surabaya tersebut telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota Surabaya.

"Surat Edaran Wali Kota Surabaya dibuat, acuannya adalah Imendagri nomor 18 tahun 2022," kata Ridwan, Sabtu (26/3/2022).

"Namun memang ada beberapa poin seperti tempat hiburan, swalayan yang jam operasionalnya tidak dijelaskan di Imendagri, lalu kita buat aturannya di Surabaya," sebutnya.

Bukan hanya swalayan dan ketentuan operasional warung kaki lima di Surabaya, Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 443.2/5016/436.8.5/2022 itu juga menyerahkan aturan tempat hiburan umum mengacu pada Perwali Kota Surabaya nomor 25 tahun 2014.

Dalam aturan itu, operasional rumah hiburan umum seperti kafe, bar, pub, diskotek dan karaoke dewasa bakal tutup pada pukul 03.00 WIB.

Padahal, potensi kerumunan di dalam rumah hiburan umum lebih sulit terkontrol dari operasional warung kaki lima.

Hal itu tak ditampik Ridwan, lantaran pengawasan prokes di dalam rumah hiburan jauh lebih sulit dibanding tempat-tempat makan umumnya.

"Kalau soal kerumunan di dalam tentu sulit mengawasi. Mau tutup jam 12 pun, potensi kerumunan (rumah hiburan) tetap ada. Maka dari itu, pemerintah mengatur setiap pengunjung wajib melakukan scan peduliLindungi. Minimal sudah vaksin dua kali," ujarnya.

Ridwan menyampaikan, bakal ada sanksi tegas saat tempat hiburan berkompromi dengan pengunjung yang enggan melakukan scan PeduliLindungi.

"Sanksinya tegas. Mulai denda administratif sampai penutupan dua minggu," tegasnya.

Meski begitu,aturan tersebut tidak sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik lantaran pola pengawasan terhadap usaha hiburan kerap maju mundur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved