Respon Kabar Perceraian Menteri Suharso Monoarfa dengan Istri, Terungkap Alasannya

Suharso dan istrinya sama-sama dalam satu naungan partai. Suharso juga adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan istrinya anggota

Editor: Aqwamit Torik
DPR.go.id dan istimewa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bicara seputar kabar perceraiannya dengan sang istri Nurhayati Effendi 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Kabar perceraian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kini terdengar.

Diketahui, Suharso Monoarfa dikabarkan gugat cerai istrinya, Nurhayati Effendi.

Nurhayati Effendi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

Suharso dan istrinya sama-sama dalam satu naungan partai. Suharso juga adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan istrinya adalah anggota PPP.

Suharso Monoarfa Bicara Alasannya Memilih Gugat Cerai Nurhayati

Suharso Monoarfa memberi tanggapan tentang perceraian dirinya.

Suharso mengatakan persoalan perceraian dirinya merupakan masalah domestik. Namun sebagai pejabat publik, Suharso menyebut publik berhak mendapat informasi yang tepat.

"Tetapi karena saya pejabat publik, maka publik perlu memperoleh informasi yang lurus bukan yang dibengkokkan," sebut Suharso, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (26/3/2022).

Ketua Umum PPP ini menyebutkan dirinya sebagai seorang muslim tidak diperkenankan membicarakan pasangannya di area publik.

"Sebagai muslim yang baik, tidak boleh kita membicarakan hal terkait dengan pasangan," kata Suharso mengutip sebuah hadits Nabi.

Dia juga mengutip sebuah ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri berfungsi sama-sama sebagai pakaian satu dengan lainnya.

"Jadi, kita mesti saling merawat dengan baik. Bilamana pakaian itu tidak kita gunakan bukan berarti kita mengoyak dan mencampakkannya begitu saja," tegas Suharso.

Suharso menegaskan saat memulai pernikahan dilakukan dengan cara yang baik, maka saat mengakhirinya juga dengan cara yang baik pula.

"Karena saya memulai dengan baik-baik, berakhir pun harus dengan baik-baik juga pula, tidak saling merugikan," tegas Suharso.

Dia menyebutkan keputusan ini diambil sebagai mekanisme yang harus ditempuh untuk mengakhiri persoalan baik dari sisi syariat maupun hukum formal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved