Berita Probolinggo
Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Probolinggo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin di Toko
Dari kegiatan ini ditemukan pelanggaran penjualan miras tanpa izin dari toko yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto dengan temuan 114 botol
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo gelar operasi penyakit masyarakat (pekat), jelang bulan suci Ramadan 1443 H.
Dari kegiatan ini ditemukan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) tanpa izin dari toko yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto dengan temuan 114 botol arak bali dan 34 botol miras.
Lalu di toko di Jalan Ikan Paus Mayangan sebanyak 391 botol miras berbagai merek dan jenis.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan barang bukti pelanggaran minuman beralkohol akan disita dan dilakukan persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
"Operasi ini akan kami laksanakan kembali, lebih kami intensifkan di jelang dan saat Ramadan nanti. Supaya masyarakat tidak resah dengan gangguan penyakit masyarakat," Kata Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman dikonfirmasi, Senin (28/3).
Baca juga: Tabrak Dump Truk Parkir, Pemuda Probolinggo Meregang Nyawa, Kendarai Motor Cukup Kencang
Operasi pekat yang dilakukan dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP Provinsi Jatim.
Selain sejumlah pertokoan, hotel atau penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Probolinggo tak luput dari sasaran operasi.
Operasi pekat dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan trantibum.
Kemudian, Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta menjaga kondusivitas ketentraman dan ketertiban menjelang bulan suci ramadhan.
"Kami juga menyasar empat hotel dan berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang mengaku sedang transit dari perjalanan luar kota. Kami lakukan pembinaan kepada mereka," tandasnya.