Ramadan 2022

Boleh Bukber Ramadan Tapi Tak Boleh Ngobrol Hingga Aturan Ceramah Agama, Simak Penjelasannya

Selain melaksanakan ibadah, masyarakat juga kerap melakukan beragam aktivitas khas yang ada di bulan tersebut. Misalnya buka bersama (bukber)

Editor: Aqwamit Torik
Pixabay.com/ferlistockphoto
Ilustrasi bukber atau buka puasa bersama 

"Tahun ini kita mencoba normal seperti dulu, tapi prokes harus tetap dijaga. Jadi tidak apa-apa berinteraksi seperti dulu tapi dengan kehati-hatian," ujar dia.

Wiku mengatakan, aktivitas masyarakat saat ramadan dimulai lebih dini dan diakhiri lebih larut.

Tingginya aktivitas itu berisiko memicu penularan sehingga menjaga prokes menjadi kunci utama untuk menghindari risiko tersebut.

"Kita juga ibadahnya harus terkendali. Jadi betul-betul kita melakukannya dengan khusyuk, terkendali dengan protokol kesehatan sehingga kita aman, terutama selama ramadan. Ini sudah kita lakukan sebelumnya dan hasilnya aman. Berarti ke depannya juga pasti akan aman," kata Wiku.

Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan Kementerian Agama sudah mengatur durasi ceramah selama ramadan maksimal 15 menit.

Sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

"Memang ceramah di bulan amadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib.

Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama.

Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadan.

"Untuk kegiatan kuliah ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.

Terkait berbagai aturan yang sudah ditetapkan itu, Pemerintah Daerah diminta terus mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan ibadah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dan Surat Edaran Kementerian Agama agar pandemi semakin terkendali.

"Masyarakat kan kalau ditanya levelnya apa mungkin mereka tidak begitu paham, nah ini tugasnya pemerintah daerah, bukan hanya menyampaikan levelnya, tapi apa yang harus dilakukan," tegas Wiku.

Wiku juga berharap setiap masjid membentuk satgas Covid-19 internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan pada setiap jamaah yang datang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved