HARI INI TERAKHIR, Cek djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Juga Cara isi e-filing
Hari ini terakhir, pemilik NPWP diimbau segera melapor. Kini lapor SPT bisa melalui online tanpa perlu ke kantor pajak.
TRIBUNMADURA.COM - Cek laman djponline.pajak.go.id guna mengisi laporan SPT Tahunan, jangan sampai telat.
Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau segera melapor.
Kini lapor SPT bisa melalui online tanpa perlu ke kantor pajak.
Pada artikel ini tersedia cara untuk mengisi SPT Tahunan.
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melapor.
Pasalnya, Kamis (31/3/2022) besok adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan kini bisa secara online dengan mengakses atau login djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Aktifasi EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Bila telat atau malah tidak melapor sama sekali, siap-siap saja dikenai denda Rp 100 ribu.
Diketahui, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun maupun di atas Rp 60 juta/tahun harus melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online.
Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, kurang dari lima menit.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.
Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.
Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.